Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Nilai Jual Alat Berat dan Nilai Jual Ubah Bentuk Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2025 dan Pembuatan Sebelum Tahun 2025, dengan ini kami laporkan kepada Bapak Gubernur bahwa Badan Pendapatan Daerah siap mengimplementasikan kebijakan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) secara serentak yang direncanakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kembali ke Daftar Pengumuman
Prioritas Tinggi
Pelaksanaan Penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Dipublikasikan: 2 Januari 2026Berlaku Sampai: 31 Agustus 2030